Disetiap instansi pemerintah baik di Dinas / Badan / Kantor / UPT / Kecamatan bahkan di Kelurahan / Puskesmas / Sekolah seharusnya mempunyai PPK dan Pejabat Pengadaan untuk melaksanakan proses pengadaan barang/jasanya. Namun masih banyak SKPD Provinsi / Kabupaten / Kota atau instansi pusat yang masih kekurangan tenaga PNS bersertifikat ahli pengadaan sebagai syarat untuk menjadi PPK/Pejabat Pengadaan. Padahal pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa bukan oleh PPK/Pejabat Pengadaan adalah cacat hukum dan bisa dikenai sanksi. Hal ini dapat mengakibatkan terhambatnya proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa institusi yang berujung pada kurangnya penyerapan anggaran.

Bimbingan Teknis Pengadaan Barang/Jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak
Pelatihan dan Uji Kompetensi Pengadaan Barang dan Jasa Level 1 Bekasi Agustus 2024
Bimtek dan Ujian Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Level 1 Bekasi Februari 2024
Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Personel Lainnya bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe B Tahun 2024
Agenda Pelatihan Kompetensi dan Okupasi LKPP
SOP Pelatihan ICON TC Menghadapi Pandemi